BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian wadiah adalah barang titipan yang pada hukuk asalnya adalah mubah dan dapat berubah hukumnya sesui dengan kondisi saat itu pada dasarnya penerapan wadiah pada lembaga keuangana syariah dan lembaga keuagn konvensional sama saja hanya yang membedakan diantara keduanya adalah sistem yang di pakai pada masing – masing lembaga keuangan, lembaga keuangan ssyariah menggunakan dasar – dasar syariat islam sedangkan lembaga keuangan konvensional menggunakan peraturan dan hukum yang di tetepkan oleh pemerintah.
Rumusan Masalah
Apa Pengertian dan Dasar Hukum Wadi’ah ?
Apa rukun dan syarat sah wadi’ah ?
Bagaimana Wadi’ah Dalam Konteks lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional ?
Tujuan
Tujuan di buatnya mkalah ini adalaha agar kita dapat memahami apa itu wadiah syarat danrukunya serta penerapannya dalam lembaga keuanggan konvensional dan lembaga keunagan sayariah.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian dan Dasar Hukum Wadi’ahMenurut bahasa wadi’ah artinya meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga, sedangkan menurut istilah wadi’ah artinya yaitu memberikan kekuasaan pada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang – teraangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu
Menurut Sayid Sabiq, wadi’ahdi ambil dari kata wada’a as-syai yang berarti menitipkan sesuatu. Secara istilah wadiaah adalah sesuatu yang dititikan seseorang pada orang lai agar di pelihara.
Dan hampir serupa dengan definisi yang dikemukakan oleh Ali Haidar mendefinisikan wadi’ah menurut istilah adalah barang yang diserahkan kepada orang tertentu dengab maksud untuk dipelihara
Sedangkan menurut ulamaa mazhab hanafi mendefinisikan wadi’ah adalah mengkut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yabng jelas maupun yang isyarat.
Dan menurut ulama mazhab hambali,syafi’i dan maliki mendefinsikan wadi’ah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
Berdasarkan pengertian yang sudah di tiliskan diatass penulis menyimpulkan bahwa wadiahh adalah menitipkan barang yang kita miliki kepada oranng lain untuk dijaga atau dipelihara oleh orang tersebut secara keseluruhan ataupun untuk membantu memjaga dan memelihara barang tersebut.
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
Artinya:
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah SWT maha mengetahu apa yang kamu kerjakan. ( Al – baqarah 283 )
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَاللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ص م: أَدِّالْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَتَخُنْ مَنْ خَانَكَض
Artinya
Dari Abi Hurairah RA ia berkata: Rasulullah bersabda: tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kapadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. (HR.At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Pada dasarnya hukum asal wadiah adalah boleh namun ada beberapa kondisi yang dapat merubah hukum itu seperti, hukumnya akan menjadi sunah apabila orang yang dititipkan yakin bisa menjaga amanah tersebut. Dan hukumnya bisa menjadi wajinb apabila wadi ( orang yang menitipkan barang ) sangat membutuhkan sedang yang di anggap mampu untuk menerima amanah tersebut hanya dia. Dan juga hukum bisa berubah menjadi makruh ketika orang yang ddi amanahkan tersebut di kemuudian hari ada kemungkinan untuk berkhianat terhadap apa yang di amanahkan, bahkan bisa menjadi haram ketika yang di beri amanah tidak sanggup untuk menjalankan amanah tersebut.
Rukun Dan Syarat Wadiah
Hukum wadiah menurut hanafiyah adalah ijab dan qobul dengan unngkapan “ saya titipkan barang ini pada anda”. Rukun wadiah menurut jumhur ulama ada 3, yaitu 2 orang yang berakad yang tediri dari penitip dan penerima titipan (wadi dan muwadi ), sesuatu yang di ttipkan ( wadiah atau muawada ), dan sighat ( ijab dan qobul )
Syarat – syarat wadiah :
Dua orang yang berakad ( orang yang menitipkan dan yang menerima titipan). Dyaratkan berakal dan mumayiz meskipun dia belum baligh, maka tidak sah wadiah terhadap anak kecil yang belum berakal dan gila.
Wadiah ( sesuatu yang dititpkan ). Disyaratkan berupa harta yag bisa diserah terimakan, maka tidak sah menitipkan burung yang ada di udara. Benda yang dititipkan harus benda yang mempunyai nilai dan dipandang sebagai mal.
Sighat (ijab dan qobul ), seperti “ saya titipkan barang ini padamu “. Jawabnya “saya terima”. Namun, tidak disyaratkan lafal qobul, cukup dengan perbuatan menerima barang titipan atau diam. Diamnya, sama dengan qobul sebagaiman dengan mu’athah pada jual beli.
Wadi’ah Dalam Konteks lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional
Wadiah syariah
Pada dasarnya wadiah yang diterapakan pada bank syariah ada dua bentuk, yaitu
Wadiah yad al – amanah, memiliki karakteristik:
Barang yang dititipka tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan olehh penerima titipan
Penerima titipan hanya berperan sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban memelihara barang titipan
Peneima titipan di bolhkan membebankan biaya kepada penitip
Conton wadiah yad al- amanah adalah safe depodite box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta. Produk ini diaplikasikan berdasarkan fatwa DSN NO.24/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa akad yang diterapkan dalam penggunaan fasilitas SDB adalah akad izarah dan bank membebanka kepada pengguna jasa berupa biaya sewa.
Wadiah yad al –dhamanah
Pada wadiah ini, benda yang dititipkan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan produk ini di terapkan pada perbankan syariah dalam bentuk giro. Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat di ambil jika pemiliknya mengkhendaki. Bank syaraiah dalam giro wadiah memberikan bonus kepada nasabah penitip dana.namun tidak biperjanjikan daam akad.
Wadiah pada lembaga keuangn konvensional
Pada dasarnya program program yang ada di lembaga keuangn syariah dan lembaga keuangn konvensional sama saja haya saja begitu pun dalam konsep wadiah ini bank konvensional an bank syariah sama sama memiliki program yangsama yaitu tabungan giro dan save deposite box hanya saja yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada sistem cara pengolahan data dan pembagian keuntunggannya. Untuk bank syariah sistem oprasianalnya tentu saja akan mengikuti aturan syariat islam sedangkan untuk bank konfensional mereka tiak menerapkan itu tetepi mereka menggunakan peraturn dan hukum yang di teraokan oleh pemerintah indonesia. Contoh seperti dalam pengolahan dana dalam bank syariah dana nasabah yang didapat dalam bentuk titipan ataupun investasi tidak bisa di kelola pada semua lini bisnis secara sembarangan. Pengolahan dan investasi pada bank syariah sesuai dengan syariat islam, tentu aja lini bisnis yang di pilih haruslahyang memenuhi aturan islam.
Beda halnya dengan bank konvensional semua lini bisnis yang di anggap aman dan menguntungkan bisa di masuki, selama tidak menyalahi peraturan dan hukum yang berlaku.
Contoh lain dalam hal pembagian keuntungan dalam perbankan syaraiah tidak mengenal yang namaya bunga jadi bank syariah menggunakan konsep bagi hasil dengan nasabahnya sendangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga yang besaran bunngaya sudah di atur oleh pemerintah